TULANG BAWANG, INIHARI.ID – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Tulang Bawang pada akhir pekan lalu.
Maulidah menegaskan bahwa rembug pekon (musyawarah desa) memiliki peran penting dalam mencegah dan menyelesaikan konflik di masyarakat secara kekeluargaan.
“Salah satu fungsi perda ini adalah untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat. Dengan adanya rembug pekon, setiap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya rembug desa dan kelurahan sebagai sarana penyelesaian persoalan sosial secara damai dan demokratis.(*)