banner 728x250

Wakil Ketua III DPRD Lampung Maulidah Zahroh Sosialisasikan Perda tentang Rembug Desa dan Kelurahan

banner 120x600
banner 468x60

TULANG BAWANG, INIHARI.ID – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Tulang Bawang pada akhir pekan lalu.

Maulidah menegaskan bahwa rembug pekon (musyawarah desa) memiliki peran penting dalam mencegah dan menyelesaikan konflik di masyarakat secara kekeluargaan.

banner 325x300

“Salah satu fungsi perda ini adalah untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat. Dengan adanya rembug pekon, setiap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya rembug desa dan kelurahan sebagai sarana penyelesaian persoalan sosial secara damai dan demokratis.(*)

banner 325x300
Penulis: AhiEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130