PALEMBANG, INIHARI.ID – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6/2025). Tiga keluarga polisi yang menjadi korban penembakan di Way Kanan, Lampung, bersujud di hadapan majelis hakim sambil memohon agar terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dijatuhi hukuman mati.
Ketiganya adalah Sasnia, istri dari AKP Anumerta Lusiyanto; Hilda, istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto; dan ibu dari Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Mereka hadir sebagai bagian dari proses persidangan terhadap Kopda Bazarsah, yang didakwa atas pembunuhan terhadap ketiga anggota kepolisian tersebut.
Momen haru terjadi saat majelis hakim memberi kesempatan kepada keluarga untuk menyampaikan pandangan atau permohonan di akhir sidang. Istri Petrus Apriyanto yang pertama angkat suara, sembari menangis.
“Kami keluarga dari ketiga almarhum, meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon terdakwa dihukum mati, Pak,” ucap Hilda, sebelum akhirnya bersujud di hadapan majelis hakim.
Tindakan Hilda kemudian diikuti oleh Sasnia dan ibu dari Briptu Ghalib. Ketiganya bersimpuh di lantai ruang sidang sambil terus menangis. Ketua majelis hakim sempat meminta mereka untuk segera berdiri.
Dengan suara bergetar, Sasnia menambahkan permohonannya kepada hakim.
“Kami benar-benar meminta keadilan. Kami kehilangan tulang punggung keluarga. Kami tidak tahu bagaimana hidup ke depan,” katanya tersedu-sedu.
Tangis juga tampak tertahan di wajah terdakwa. Mendengar langsung permintaan keluarga korban, Kopda Bazarsah meminta izin untuk berbicara di hadapan sidang.
“Saya sudah dengar tadi. Walaupun saya tahu permintaan maaf tidak bisa menggantikan apapun, tapi dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya dengan suara bergetar.
Ia pun menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim.
“Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya. Saya siap menerima hukuman,” tutup Kopda Bazarsah.(*)