Bakal Calon Bupati Lamsel Melinda Zuraida Kantongi Surat Tugas Konsolidasi dari DPP Partai Demokrat

Surat Tugas Berlaku Satu Bulan dan Akan Dievaluasi

Bandar Lampung, inihari.id – Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief secara resmi menyerahkan surat tugas konsolidasi dari DPP kepada bakal calon bupati Lampung Selatan, Melinda Zuraida.

Penyerahan surat tugas yang ditandatangani oleh Sekjen DPP Teuku Riefky Harsya itu dilakukan usai makan siang bersama di Begadang Resto, Jum’at (24/5/2024).

Turut hadir pada acara tersebut, anggota DPR RI Zulkifli Anwar yang merupakan ayahanda dari Melinda Zuraida dan beberapa anggota keluarga lainnya.

“Bismilahhirrohmannirrohim, saya Edy Irawan Arief, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung bertindak atas nama DPP Partai Demokrat, menyerahkan surat tugas kepada Saudari Melinda Zuraida sebagai bakal calon bupati Lampung Selatan”

“Dengan harapan Melinda nantinya bisa menjalankan tugas-tugas ini dengan baik, dan bisa memenangkan Pilkada di Lampung Selatan,” ujar Edy Irawan singkat.

Sementara, Ketua DPC PD Lampung Selatan Muhammad Junaidi kepada awak media menjelaskan, jika yang diserahkan kepada Melinda Zuraida adalah surat tugas konsolidasi, bukan surat rekomendasi.

“Dalam mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat siapa saja boleh mendapat surat tugas dengan cara mengajukan permohonan ke DPP,” terangnya.

Menurutnya, siapapun bakal calon yang mendaftar bisa mendapatkan Surat Tugas tersebut.

“Pointnya sama, yakni pertama bakal calon ditugaskan menjalin komunikasi politik agar tercukupi syarat 20 persen, untuk bisa mendaftar ke KPU.

Kedua, mencari pasangan bakal calon wakil bupati, dan ketiga, melaporkan hasil survey melalui lembaga survei yang sudah ditentukan DPP,” bebernya.

Dia melanjutkan, surat tugas ini hanya berlaku untuk 1 bulan ke depan. Dengan limit waktu tersebut penerima tugas sudah harus melaporkan hasil surveynya.

“Dan survey itu mesti dilaksanakan oleh lembaga kredibel yang sudah ditunjuk oleh DPP Partai Demokrat,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung itu menambahkan, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat terkait Pilkada ditegaskan, untuk bisa sampai diterbitkannya rekomendasi harus melalui berbagai tahapan.

Tahapan tersebut yakni bakal calon kepala daerah wajib mendaftarkan diri di penjaringan Partai Demokrat, bisa melalui DPC atau DPD.

Kemudian Tim Penjaringan yang ditunjuk akan menggelar rapat pleno untuk mengusulkan nama-nama bakal calon yang akan diajukan ke DPP melalui DPD.

“Nah, kalau rekomendasi sifatnya sudah penetapan pasangan bakal calon yang sudah ditandatangani Ketum dan Sekjen DPP”

“Kemudian untuk sampai ke penetapan surat rekomendasi itu harus mempertimbangkan kelengkapan administrasi, kompetensi, hasil survei dan komitmen dukungannya terhadap Partai Demokrat,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika Partai Demokrat belum secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan.

“Masih jauh untuk sampai ke tahapan tersebut. Para bakal calon yang mendapat surat tugas konsolidasi tersebut nantinya akan dievaluasi apakah sudah memenuhi tugasnya dan melengkapi persyaratannya,” pungkas dia.

Diketahui, ada delapan lembaga survei yang disediakan DPP Partai Demokrat dan dianggap kredibel yakni, Indikator, SMRC, LSI, Indexstat, Parameter Politik Indonesia, Dinamis Research n Consulting, Poltracking, dan Indobarometer. (FSA)

 

Exit mobile version