LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID – Anggota DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo membantah pemberitaan inihari.id jika dirinya turut terlibat dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga atas nama Asdiana (49) yang dilakukan adik kandungnya E. Ambar Rahayu.
“Nggak betul itu jangan hanya menyampaikan pernyataan sepihak, klarifikasi dulu,” kata Benny Raharjo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin petang (8/4/2024).
Saat inihari.id mempertanyakan kebenaran dirinya dalam proses pemanggilan untuk diambil keterangan dari pihak Polsek Jati Agung, Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan itu enggan menjawab. Benny justru ingin mengajak jurnalis inihari.id bertemu tatap muka.
“Ketemu aja bagusnya, temuin aja saya sampean. Ya kalo sampean mau tahu perihal tersebut biar sampean jelas duduk masalahnya jangan nanya lewat WA,” cetusnya.
Benny meminta jurnalis media ini agar mempelajari dulu permasalahan kasus tersebut, sebab ujarnya, jangan sampai menjadi fitnah.
“Pelajari aja dulu terkait masalah itu kira-kira posisi saya itu bagaimana, jangan sampe pemberitaan itu jadi barang fitnah bisa bahaya,” ancamnya.
Kendati jurnalis inihari.id secara harus menolak dan menanyakan bertemu bagaimana yang dimaksudnya, Benny tetap berupaya membujuk jurnalis inihari.id agar bisa menemui dirinya.
“Ya ketemu aja biar sampean lebih jelas dan objective mengetahui tentang posisi saya,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung saat dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp-nya, membenarkan perihal kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Asdiana terhadap E Ambar Rahayu. Menurutnya saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya.
“Walaikumsalam, Iya pak benar, saksi-saksi terlapor sedang kami periksa,” kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Senin petang (9/4/2024).
Disinggung apakah saksi terlapor atas nama Benny Raharjo juga sudah dimintai keterangannya, Iptu Olivia Jeniar mengatakan belum.
Menurut Polwan berparas cantik itu, seharusnya Benny Raharjo hadir untuk dimintai keterangan pada Sabtu (6/4/2024) lalu, namun ternyata Benny mangkir.
“Ya seharusnya Pak Beny hadir memenuhi undangan kami di hari Sabtu tanggal 6 April kemarin, namun sampai hari ini belum juga memenuhi undangan dari kami,” ujarnya.
Sementara untuk saksi atas nama Vivin dan M. Arsi ujarnya, sudah datang memenuhi panggilan polisi, dan sudah diambil keterangannya.
“Jadi tinggal menunggu hasil keterangan dari Pak Beny, baru kami dari Polsek akan menggelar perkara tersebut untuk tindakan lebih lanjutnya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo, dipanggil Polsek Jati Agung, Lampung Selatan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Benny diduga terlibat persekongkolan penipuan yang dilakukan oleh adik kandungnya, E Ambar Rahayu terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asdiana, warga Jl. Pulau Sanama Gg. Subur 7, Lk 1 RT 07, Way Halim, Bandar Lampung.
Asdiana melaporkan kasus penipuan dirinya ke Polda Lampung pada 17 Januari 2024, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polda Lampung Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Karena kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Jati Mulyo (kediaman pelapor sekarang) yakni di Jl. Tamin 2, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, kasus itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Lampung Selatan melalui Polsek Jati Agung.
Asdiana diketahui melaporkan E Ambar Rahayu selaku Direktur Utama PT. Citra Cemerlang Indonesia Jaya yang merupakan adik kandung Benny Raharjo.
Dari uraian laporan polisi tersebut, diketahui jika pada tanggal 04 Oktober 2013 lalu sekira pukul 20 WIB, terlapor E Ambar Rahayu bersama dua temannya Vivin dan M Arsi mendatangi rumah pelapor bermaksud meminjam uang sebesar Rp 80 juta.
Alasan mereka uang itu untuk membayar gaji karyawan PT Citra Cemerlang Indonesia Jaya. Mereka berjanji akan memberikan imbalan komisi sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
Karena tergiur janji akan diberikan imbalan Rp 5 juta setiap bulannya, pelapor akhirnya menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp 80 Juta secara tunai, diterima langsung oleh Vivin disaksikan rekannya M Arsi. Sebulan kemudian pada 04 November 2013, Asdiana secara lisan mempertanyakan hutang tersebut dan meminta agar uang itu segera dikembalikan. Namun, ternyata terlapor E Ambar Rahayu menghilang dan tidak bisa ditemui hingga saat ini.
Diwawancarai media inihari.id, Asdiana membenarkan soal laporan tersebut. Dirinya meminta pihak kepolisian bisa secepat memanggil dan menemukan terlapor, E. Ambar Rahayu.
“Iya mas benar, sudah saya laporkan ke Polda Lampung, tapi sekarang dilimpahkan ke Polsek Jati Agung,” ujar Asdiana.
Menurutnya peristiwa peminjaman tersebut terjadi 11 tahun lalu. Dirinya sudah berkali-kali berupaya menagih namun tidak pernah ditanggapi.
Disinggung keterkaitan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo dalam kasus tersebut karena saat dirinya menagih, Benny Raharjo yang menemui dirinya.
“Dia mengatakan karena Ambar adik kandungnya, dia akan menjamin pinjaman tersebut dan memastikan akan dibayarkan. Tetapi hingga saat ini, jangankan pokoknya, janji untuk membayarkan komisinya saja tidak ada. Sepeserpun saya belum pernah terima uangnya, ” ujar dia.
Disinggung mengapa setelah 11 tahun baru dilaporkan sekarang, Asdiana mengaku takut dan tidak berdaya. Dia sudah berusaha untuk menagih tetapi Vivin sebagai karyawan terlapor selalu menghalangi, dan justru dihadapkan dengan kakaknya Benny Raharjo.
Dari keterangan Asdiana, berdasarkan informasi yang didapatnya dari Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, saksi Vivin dan M Arsi sudah dimintain keterangannya oleh Polsek Jati Agung pada 7 Maret 2024 lalu.
Sedangkan Benny Raharjo sendiri karna kesibukannya baru dipanggil pada Sabtu (6/4/204) lalu, (belakangan diketahui ternyata tidak hadir).
Asdiana berharap, terlapor dan semua yang terlibat persekongkolan jahat menipu dirinya bisa di proses hukum dan mendapat hukuman seadil-adilnya. (FSA)