BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang menghapus sejumlah pungutan di sekolah negeri, seperti biaya daftar ulang, SPP, dan iuran komite. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tetap menjunjung asas keadilan dalam pelaksanaannya.
“Kami mendukung, tapi kalau dipukul rata tanpa melihat kondisi sosial siswa, ini perlu dikaji kembali dari sisi keadilan,” ujar Yanuar usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Kamis (3/7/2025).
Ia mencontohkan beberapa sekolah unggulan di Kota Bandar Lampung, seperti SMAN 2 dan SMAN 10, yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga mampu. Menurutnya, orang tua di sekolah tersebut sebaiknya tetap diberi ruang untuk berkontribusi secara sukarela melalui skema gotong royong.
“Kalau orang tua di SMA 10 ingin bantu pembangunan masjid atau laboratorium, jangan serta-merta dilarang. Itu bentuk partisipasi yang baik selama tidak ada unsur pemaksaan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sekolah dengan Siswa Prasejahtera Harus Disubsidi Penuh
Sebaliknya, Yanuar menekankan agar sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga tidak mampu mendapatkan dukungan anggaran penuh dari pemerintah. Ia menyebut prinsip keberpihakan kepada masyarakat kecil harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pendidikan.
“Kalau sekolahnya didominasi siswa dari keluarga prasejahtera, harus disupport penuh. Jangan ada pungutan tambahan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Estimasi Anggaran Capai Rp 100 Miliar per Tahun
Dalam rapat tersebut, Yanuar juga mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk kebijakan penghapusan pungutan ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar per tahun. Namun, hingga saat ini, anggaran tersebut belum tercantum dalam APBD murni tahun 2025.
“Tadi saya tanya ke Kepala Dinas, estimasi kebutuhan anggarannya Rp100 miliar. Tapi belum dianggarkan, kemungkinan baru dibahas dalam APBD Perubahan,” bebernya.
Ia menambahkan, skema pendanaan masih dalam tahap pembahasan, apakah akan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau dengan memperkuat program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Bisa pakai BOSDA. Tinggal dikalikan jumlah siswa. Misalnya satu siswa Rp500 ribu per tahun, ya hitung totalnya. Ini perlu diformulasikan matang,” ujar Yanuar.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Lampung pada pertengahan Juni 2025 lalu mengumumkan kebijakan penghapusan pungutan sebagai bentuk komitmen untuk memperluas akses pendidikan menengah secara gratis dan berkualitas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung mulai tahun ajaran 2025/2026.
Apresiasi Sistem Penerimaan Siswa Baru
Dalam kesempatan yang sama, Yanuar juga mengapresiasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Menurutnya, proses seleksi siswa baru berjalan lebih transparan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang nilai ditampilkan secara terbuka. Masyarakat bisa melihat langsung apakah anaknya layak atau tidak. Itu bagus dan perlu dipertahankan,” katanya.
Ia pun mendorong masyarakat agar tidak segan melaporkan dugaan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, beberapa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Lampung.
“Kalau ada yang curang, segera laporkan. Kemarin kami sampaikan beberapa kasus ke Kadis, langsung didiskualifikasi,” tandasnya.
Yanuar berharap kebijakan pendidikan di Lampung ke depan benar-benar berpihak pada rakyat kecil, namun tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial dan tata kelola yang transparan. (*)