Bandar Lampung, inihari.id – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independent Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar akan mengugat keputusan KPU RI Nomor: 532 tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi RI.
Hal itu menyusul dirinya dan pasangannya gagal lolos mengikuti kontestasi Pilgub Lampung yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
“Kami akan melakukan gugatan ke MK terkait aturan KPU Nomor: 532 tahun 2024 . Dimana pasangan jalur independen harus menempelkan selembar materai di setiap form dukungan yang tentunya sangat memberatkan kami,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Muslimin juga memprotes tahapan pemenuhan persyaratan pendaftaran calon independen yang terlalu singkat.Yakni hanya 5 hari saja, dari 8 Mei s/d 12 Mei 2024.
“Singkatnya, waktu tersebut pada akhirnya tidak akan bisa di laksanakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan independen,” ujarnya.
Menurut Muslimin bukan hanya dirinya yang gagal melanjutkan proses pencalonannya melalui jalur independent, hal yang sama di mencontohkan dialami ole Dharma Pongrekun dan R Kun Wardana Abiyoto bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jakarta dari jalur independen.
“Mereka daftar pada 12 Mei 2024 pada PKL.23.12 WIB hanya bisa menyerahkan 160 SILON syarat dukungan dan 690 syarat dukungan berupa fisik,” terangnya.
“Sedangkan Sudirman Said dan Abdullah Mansur , Poempida Hidayatullah yang belum ada calon wakil namun sudah buka SILON di KPU Jakarta juga tidak bisa mendaftar termasuk Fajrieansyah. Adapun syarat dukungan minimal jalur independen di jakarta sebanyak 618.986 KTP terdaftar di DPT,” ungkapnya.
Muslimin melanjutkan, karena tidak bisa menempuh jalur independen untuk jadi calon Gubernur Lampung, selanjutnya pihaknya akan menempuh jalur partai politik.
“Hal tersebut bukan karna haus akan kekuasan tapi untuk perbaiki citra Lampung di PILKADA seolah tidak ada kedaulatan rakyat dan kekuatan partai politik selaku pilar utama demokrasi, tapi yang ada adalah kedaulatan dan kekuatan ‘kebon tebu’ yang tentukan siapa yang layak jadi gubernur dan wakil gubernur Lampung,” pungkasnya. (rls)
