Opini  

Harimau Sumatra Merupakan Satwa Karismatik Dan Menjadi Pusat Perhatian Dunia, Sama Halnya Gajah, Orangutan dan Badak

 

 

Oleh : Apriyan Sucipto, SH, MHB

KSDA Bengkulu, SKW III Lampung.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) adalah salah satu spesies harimau yang sangat unik dan langka. Tersebar di pulau Sumatera, Indonesia, harimau ini menjadi ikon alam liar dan keanekaragaman hayati Indonesia. Namun, sayangnya, populasi mereka semakin menurun dan kian terancam punah.

Melindungi satwa yang hampir punah bukan hanya tanggung jawab pemerintah Indonesia, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat internasional. Dukungan dalam bentuk dana, teknologi, dan pengetahuan dapat membantu menjaga populasi agar tidak punah.

Melalui kerja sama global dan upaya lokal, kita dapat memastikan bahwa generasi mendatang masih bisa menyaksikan keindahan dan keajaiban alam liar ini. Pemeliharaan satwa yang hampir punah juga sekaligus merupakan investasi dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang tak ternilai harganya.

Harimau Sumatera masuk ke dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meskipun dilindungi undang undang, populasi Harimau Sumatera terus mengalami penurunan.

Salah satu ancaman terbesar bagi konservasi harimau sumatera ialah deforestasi atau perusakan habitat.

Untuk operasional penanganan konflik, pemerintah telah mengatur dalam Permenhut No.48/Menhut-I1I/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik.

Terbitnya Permenhut No.48/Menhut-1II/2008 merupakan komitmen pemerintah terhadap upaya pelepasliaran harimau sumatra.

Penguatan regulasi dalam rangka perlindungan satwa liar di dalam dan di luar kawasan hutan pun terus diperkuat, di antaranya melalui Instruksi Menteri LHK Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Kemudian SOP perlindungan satwa liar dari Dirjen KSDAE Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Surat Edaran Dirjen PHL Nomor: SE.7/PHL/PUPH/HK.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perizinan berusaha pemanfaatan hutan di seluruh Indonesia.

Serta Inpres Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

“Saat ini harimau sumatra memang sudah menjadi salah satu perhatian dunia karena merupakan satwa karismatik seperti halnya gajah, orangutan dan badak,”

Punahnya harimau sumatera tentunya akan berdampak pada terganggunya ekosistem hutan hujan tropis di Indonesia. Itu karena, terganggunya ekosistem hutan tentunya akan memicu terjadinya perubahan iklim yang berdampak pada berkurangnya pasokan makanan untuk penduduk Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera.(*)

 

Exit mobile version