INIHARI.ID – Bandar Lampung : Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan maklumat larangan berkonvoi saat merayakan malam takbir lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah mendatang. Dengan nomor Mak/I/III/2024.
Melalui maklumat ini masyarakat dihimbau untuk menaati dan mematuhi pengumuman dari Polda Lampung terkait larangan konvoi tersebut.
“Adapun maklumat larangan tersebut di antaranya tidak boleh masyarakat menggelar konvoi pada malam takbiran,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (22/3/2024).
Aktivitas konvoi tersebut menurut Kapolda adalah tindakan melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” ujar jendral bintang dua itu.
Selain larangan konvoi, Helmy juga meminta masyarakat Lampung agar tidak bermain petasan atau kembang api. Sebab hal tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna sendiri dan mengganggu lingkungan.
“Selain itu melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.
Mantan Kapolres Lampung Utara ini mengatakan, para remaja selama ramadhan banyak yang melakukan aktivitas pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa.
Aktivitas tersebut di antaranya melakukan balap liar, hingga tawuran atau perang sarung.
Ditegaskan Irjen Pol Helmy, balapan liar jelas melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan.
“Pelaku tawuran akan dijerat dengan pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran. Jika ditemukan aktivitas seperti itu, maka akan kami tindak tegas. Karena sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP, ” ujarnya.
Dia berharap maklumat tersebut dapat dipedomani semua pihak. Khususnya para remaja.
“Kami menghimbau para orang tua agar ikut aktif mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya (*)