Bandar Lampung, inihari.id – Debat soal Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan masih bisa mencalonkan diri atau tidak dalam pilkada 2024 berakhir sudah.
KPU resmi menerbitkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.
Aturan mengenai Pilkada tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara akademisi Unila DR. Budiono, SH.,M.H., dengan Muhammad Junaidi, SH Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat.
DR. Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.
Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi, yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.
Dihubungi awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju sudah selesai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” ujar Bung Adi panggilan akrabnya.
Dia melanjutkan, jika diksinya pelantikan, maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, akademisi dan pengamat Hukum Unila DR Budiono, SH., M.H., mengatakan keputusan MK itu bersifat umum dan dituangkan ke dalam PKPU.
“Jadi jika dikatakan di PKU sejak dilantik, nah sejak kapan Pak Nanang Ermanto dilantik jadi bupati atau Pj Bupati, di situ mulai dihitungnya. Apakah lebih dari 2.5 tahun atau kurang.”
“Sebab, kalau lebih dari 2.5 tahun dia nggak bisa nyalon lagi. Sebaliknya kalau kurang dari 2.5 tahun, berarti dia bisa nyalon lagi,” terangnya.
Menurut dia, apa yang dikemukakannya di atas berdasarkan keputusan PKPU bukan berdasarkan keputusan MK.
“Kalau keputusan MK kan tidak bisa membedakan jabatan sementara atau definitif. Jadi kalau berdasarkan PKPU itu ya bisa nyalon lagi,” tutupnya.
Dari penelusuran media inihari.id Nanang Ermanto resmi dilantik Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kala itu menggantikan Zainuddin Hasan yang tersandung kasus korupsi di Balai Keratun, pada Selasa (12/5/2020).
Nanang yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Lamsel itu akan menyelesaikan sisa masa jabatan Bupati Lampung Selatan untuk periode 2016-2021.
Pelantikan Nanang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 tanggal 30 April 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan di Provinsi Lampung. (FESA)