Lagi, SMKN 1 Talang Padang Tahan Izasah Siswa Alasan Nunggak Uang Komite, Wali Murid Ancam Laporkan ke APH

Tanggamus, inihari.id – Lagi, SMKN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung melakukan penahanan izasah siswa yang sudah lulus, dengan alasan masih memiliki tunggakan uang komite.

Hal ini diungkapkan Arief, salah satu orang tua mantan siswa SMKN 1 Talang Padang, Senin, 5 Agustus 2024.

“Putri saya AP, sudah lulus sejak 2022 lalu, namun izasahnya masih ditahan pihak sekolah, alasannya masih nunggak uang komite,” kata Arief kepada awak media.

Dijelaskan Arief, dirinya sudah dua kali mencoba menemui kepala sekolah SMKN 1 Talang Padang, tetapi tidak berhasil. Dirinya hanya dihadapkan dengan Ida Kaptiana selaku Humas SMKN 1 Talang Padang.

“Sudah dua kali saya mencoba menghadap kepala sekolahnya, tetapi terkesan menghindar. Banyak sekali alasannya. Saya hanya bertemu Humas Ibu Ida Kaptiana. Tapi dari beliau tidak ada solusinya,” kata Arief.

Arief mengungkapkan, pada tahun 2020 dan 2021 saat anaknya masih bersekolah, dan bertepatan kala itu sedang marak wabah copid. Dua kali anaknya mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sebesar Rp 1 juta dan Rp. 800 ribu.

“Tapi dana PIP itu langsung diambil pihak sekolah dengan alasan untuk uang komite dan keperluan sekolah. Padahal saat itu tidak ada pembelajaran tatap muka. Anak-anak sekolah melalui daring (online),” ujarnya.

Dirinya heran, seluruh uang PIP bantuan pemerintah sudah diambil pihak sekolah, tapi saat anaknya lulus pada 2022, izasahnya tetap ditahan juga.

“Kami orang tua murid bahkan nggak pernah tahu, kemana saja peruntukan uang komite tersebut. Uang PIP sudah diambil mereka, tapi tetap saja katanya masih nunggak. Bukan anak saya saja yang mengalami ini, masih banyak siswa lainnya yang juga izasahnya ditahan sekolah. Kan kasihan, mereka jadi terhambat untuk meneruskan sekolah atau mau bekerja,” bebernya.

Bersama beberapa orang tua murid yang mengalami hal serupa, Arief berencana akan melaporkan oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, pihaknya menilai pihak sekolah sudah melakukan pungli dengan mengambil dana PIP milik siswa tanpa persetujuan orang tua murid mengatasnamakan uang komite.

“Kami memiliki bukti-bukti kwitansi pemotongan dana PIP nya. Padahal sesuai aturan dari Sekjen Kemendikbud No 14 tahun 2022, dilarang melakukan pemotongan dana PIP,” tegasnya.

Masih kata Arief, pihaknya juga akan meminta APH untuk mengusut dana BOS yang digulirkan ke SMKN 1 Talang Padang karena diduga banyak penyimpangan.

“Ya kami juga meminta agar dana BOS yang disalurkan ke sekolah tersebut juga diperiksa,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penahanan izasah siswa oleh pihak SMKN 1 Talang Padang bukan terjadi kali ini saja.

Sebelumnya, seperti dikutip dari lampungmediaonline.com, pada 2023 lalu, hal serupa juga terjadi. Dana bantuan PIP siswa ditilep pihak sekolah dengan alasan untuk uang komite.

Padahal, pada tahun ajaran 2020 dan ajaran 2021 merupakan tahun dimana wabah covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia.

Saat itu proses belajar mengajar pun harus dilakukan di rumah atau daring, sehingga penyerapan dana BOS maupun dana dari wali murid (komite) yang dikelola oleh pihak sekolah patut dipertanyakan.

Padahal saat itu dana BOS yang digulirkan selama dua tahun berturut-turut cukup besar, tapi tidak ada aktivitas belajar mengajar.

Dari data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2020 tahap 1, 2 dan 3, SMKN 1 Talang Padang menerima dana BOS sebesar Rp 1.877.600.000.

Kemudian di tahun anggaran 2021 tahap 1, 2 dan 3, sekolah tersebut kembali menerima dana BOS sebesar Rp 1.896.480.000,

Kemudian, pada tahun 2022 jumlah siswa SMKN 1 Talang Padang tercatat sebanyak 1206 siswa menerima dana BOS tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 1.929.600.000,.

Selanjutnya di tahun anggaran 2020 SMKN 1 talang padang tersebut menganggarkan untuk :

-Kegiatan pembelajaran dan exstrakurikuler tahap 1,2 dan 3 tahun 2020 Rp 170.269.000.

-Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1, 2 dan 3 tahun 2020 Rp 411.179.500.

-Pengembangan perpustakaan di tahun 2020 Rp 72.236.000.

-Administrasi kegiatan sekolah tahun 2020 Rp 404.130.000.

-Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2020 Rp 194.150.000.

-Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau kerja lapangan didalam negeri tahun 2020 Rp 143.706.000.

-Pembayaran honor tahun 2020 Rp 229.270.000.

Menurut salah satu wali murid inisal R yang anaknya sekolah di SMKN tersebut menjelaskan dirinya membenarkan bahwa anaknya dikenakan biaya untuk komite dengan jumlah yang berbeda, untuk biaya komite kelas 10 Rp 2.800.000 dan untuk kelas 11 sebesar Rp 2.500.000 dan kelas 12 sebesar Rp 2.250.000.

Ironisnya, anak dari inisal R tersebut mendapat bantuan program PIP dikelas 10 dan 11 sebesar Rp 2.000.000 namun uang PIP tersebut langsung dipotong untuk membayar komite dan selama sekolah di SMKN tersebut putrinya berjalan kaki, sedangkan jarak tempuh dari rumah ke sekolah berkisar 5 kilo meter.

Masih kata R, dirinya pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu dari pekon dan kecamatan tapi tetap saja harus bayar komite, bukannya saya gak mau bayar komite sekolah, penghasilan suaminya cukup untuk makan aja alhamdulillah, ujarnya kala itu.

”Suami ku ini kerja serabutan, sangking pengen nya sekolah di SMK anakku itu selama tiga tahun bejalan kaki enggak pernah ngojek, kadang kalau pulang dianter sama temennya, paling aku kasih duit lima ribu untuk jajan itupun kalau ada, boro-boro mau nyicil uang komite, nyicil itukan kalau ada duit lebih,cukup untuk makan aja alhamdulillah, ya setiap anak saya mau ulangan saya ngadep ke sekolah ngambil nomor ke gurunya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kepsek SMKN 1 Talang Padang Jamnur Hardy dan pihak-pihak terkait. (AB)

Penulis: Arief BudimanEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version