Lahan Dirusak BPKAD, Warga Kota Baru Lapor Polda Lampung

INIHARI.ID – Bandar Lampung : Puluhan petani penggarap lahan Pemprov Lampung di Kota Baru, melaporkan perusakan lahan garapan mereka ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024).

Mereka menuding lahan garapan tanaman singkong mereka sengaja dirusak dan digusur paksa pihak Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi Lampung pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Didampingi LBH Bandar Lampung laporan warga diterima pihak Polda Lampung dan tercatat dalam sentra pelayanan kepolisian terpadu, dengan nomor laporan STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, akibat pengusuran tersebut lahan seluas 2 hektare berisi tanaman singkong rusak.

“Padahal, tanaman singkong di area tersebut rata-rata baru tumbuh selepas berakhirnya masa tanam,” ujarnya.

Masih kata dia, rusaknya tanaman singkong mencapai 2 hektar. Penggusuran yang dilakukan pihak Pemprov Lampung menggunakan alat berat berupa traktor bajak.

Pemprov Lampung mengklaim, penggusuran itu merupakan penertiban tanam tumbuh di aset lahan tersebut atas dasar kebijakan sewa lahan.

“Selain karena rusaknya tanaman milik warga, laporan itu juga berkenaan dengan dugaan intimidasi Pemprov Lampung kepada warga penggarap lahan,” ujarnya.

Sebelumnya Pemprov Lampung mengklaim hal itu dilakukan sebagai bentuk penertiban aset lahan pemerintah yang diduduki petani karena mengabaikan kepatuhan terhadap kebijakan sewa.

“Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meidiyandra Eka Putra, Minggu (17/3/2024).

Dasar yang diterapkan oleh Pemprov Lampung, kata dia, adalah Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Soal tindakan penghancuran tanaman singkong di lokasi tersebut, kata dia, dilakukan setelah upaya persuasif kepada petani penggarap tak menemui hasil.

“Sosialisasi telah kami lakukan dari Agustus 2022 dan kesempatan untuk melakukan panen tanaman mereka telah diberi kesempatan dari Agustus 2022 sampai 2024, tapi tidak diindahkan,” sambungnya.

Sempat diberitakan sebelumnya, terkait penggusuran tanaman singkong milik petani penggarap lahan Pemprov Lampung di Kota Baru itu.

Empat traktor diturunkan untuk menghancurkan tanaman singkong milik petani di Kota Baru.

Meski sempat mendapat protes dan perlawanan dari petani penggarap, namun proses penggusuran tetap dilakukan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version