Laporkan PT.KAI Divre IV Tanjung Karang ke Menteri BUMN Erick Tohir, KPKAD Desak Tender Ulang Pengadaan Batu Ballast

JAKARTA, INIHARI.ID – Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) melaporkan PT.KAI Divre IV Tanjung Karang ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erik Tohir di Jakarta, Selasa (23/4/2024)

Laporan dilayangkan melalui surat Nomor : 105/B/KPKAD/LPG/IV/2024, tentang dugaan rekayasa dan tender bermasalah pengadaan batu ballast oleh PT. Kereta Api Properti Manajemen (PT. KAPM) pada tender PT.KAI DIVRE IV Tanjung Karang.

Pelaporan ke Mentri BUMN tersebut dilakukan langsung Koordinator Presidium KPKAD Ginda Ansori Wayka didampingi anggotanya Ramadhani dan Ahmad Zainal Abidin.

Ginda menjelaskan, PT KAPM pada tahun 2024 ini adalah pemenang tender pengadaan batu ballast di Divre IV Tanjung Karang.

Setelah dilakukan investigasi dan pengecekan ke lapangan, pihaknya menemukan kejanggalan dan pelanggaran serius oleh pihak PT KAPM.

“Pada perjanjian kontrak tender atau dokumen lelang, seharusnya batu ballast yang dikirim berasal dari quarry pendukung yakni dari PT Alam Mencar Jaya yang beralamat di Way Tuba, Waykanan, Lampung. Tetapi faktanya batu justru dikirim dari sebuah tambang batu di Lampung Selatan,” kata Ginda.

Saat ini ujarnya, di stockpile Rejosari Natar milik PT KAPM diperkirakan ada 5.000 kubik batu ballast diduga hasil oplosan dari Lampung Selatan.

“Kami menduga mereka sudah merekayasa surat jalan dan keterangan timbangnya, seolah-olah berasal dari PT Alam Mencar Jaya, yang beralamat di Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, tapi aslinya batu tersebut disuplay dari Lampung Selatan,” ujarnya lagi.

Melalui laporan tersebut, Ginda meminta Menteri BUMN Erick Tohir segera memerintahkan PT. KAPM dan PT KAI yang merupakan anak perusahaan di bawah naungan BUMN agar segera menghentikan kegiatan, serta melakukan tender ulang pengadaan batu ballast tahun 2024 ini.

“Kami sudah tiga kali kirim surat ke Kadivre IV PT.KAI Tanjung Karang, agar kegiatan dihentikan, tetapi tidak direspon, bahkan diduga terkesan melakukan pembiaran. Sebab PT.KAPM terus menumpuk batu di Stockpile Rejosari Natar, kendati sudah diperingatkan,” terangnya.

Dia juga menegaskan, pembatalan kontrak dan tender ulang, harus segera dilakukan mengingat belum setahun Direktur PT.KAPM ditangkap OTT KPK.

“Jangan sampai kejadian ini menambah panjang mata rantai persoalan hukum yang membelit anak perusahaan PT.KAI ini,” tegas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.

Ginda mengaku saat ini dirinya sudah membentuk tim advokasi dan investigasi. Tim inilah nanti yang akan menyiapkan kelengkapan dokumen untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

“Ya kami akan rapatkan dulu langkah apa saja yang akan dilakukan, yang pasti jika dokumennya semua sudah siap, segera dilaporkan ke Polisi,” pungkasnya. (Rls)

Exit mobile version