Bandar Lampung, inihari.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia, melalui Sekjennya Panji Nugraha AB, didampingi penasehat hukum Gunawan Pharrikesit, sudah melaporkan KPU Kota Bandar Lampung terkait maskot kera dipakaikan baju adat Lampung ke Polda Lampung, Minggu malam (19/5/2024).
Namun Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, menyayangkan sikap keragu-raguan pihak Polda Lampung dan terkesan lambat dalam memproses laporan penghinaan terhadap adat budaya Lampung tersebut.
“Bagaimana mungkin peristiwa penghinaan melalui visualisasi kera atau monyet berpakaian adat Lampung, yang sudah jelas bukti-buktinya, namun pihak kepolisian masih ragu untuk menerbitkan laporan,” tegas Panji Nugraha, melalui siaran pers, Senin (20/5/2024).
“Ini ada apa?”, lanjut Panji. ” Dan kenapa terkesan ingin memperlambat laporan yang kami berikan. Padahal semua yang diminta untuk pembuktian laporan sudah bisa terpenuhi,” ujarnya.
“Dalam laporan kami tadi malam (Sabtu malam, 19/4/2024, red), kami sempat berdiskusi dalam gelar perkara di ruang SPKT Polda Lampung. Hadir pihak reserse kriminal umum dan kriminal khusus,” ungkap sosok yang dikenal tak ragu melawan kesewenang-wenangan ini.
Panji mengatakan gelar perkara tersebut dihadiri Panglima Laskar Lampung Indonesia Nerozeli Agung Putra Koenang dan beberapa pengurus lainnya. Dalam diskusi pihak kepolisian sempat bertanya tentang bukti agar unsur terpenuhi dalam laporan.
“Karena itu apa yang diinginkan dan didiskusikan semalam semua syarat bisa kami berikan semua, termasuk akun resmi pihak yang ada dalam kegiatan dan bukti photo serta video pelaksanaan,” ungkapnya.
Meski demikian Panji Nugraha, didampingi Penasihat Hukum Gunawan Pharrikesit, menuruti keinginan pihak Polda Lampung untuk membuat pengaduan masyarakat terlebih dahulu.
“Pihak Polda, diwakili perwira serse yang ada semalam, AKP Nelson, menyatakan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang kami sampaikan semalam, akan segera langsung dinaikan ke penyelidikan. Karena itu meski kecewa dengan kerja lambat pihak kepolisian, akhirnya kami mengikuti apa keinginannya,” ungkap Panji yang dikenal dengan panggilan Panji Padang Ratu.
Sementara itu, penasihat hukum (PH), Gunawan Pharrikesit, mengatakan bisa memahami perlakuan pihak kepolisian. Kemungkinan karena menyangkut pihak-pihak penyelenggara negara, maka ada attensi pimpinan untuk berhati-hati dalam penangannya.
“Padahal dengan diterbitkannya laporan perihal peristiwa penghinaan dengan maskot pilwalkot Bandarlampung, seekor kera menggunakan pakaian adat Lampung, bukan berarti tidak terpenuhi unsur kehati-hatian dan keprofesionalan pihak kepolisian,” ujar Gunawan Pharrikesit.
Menurut Gunawan Pharrikesit, barang bukti dalam pelaporan sudah dibawa. Bahkan pasalnya pun sudah jelas.
“Untuk Undang-Undang ITE, kami bisa berikan bukti akun yang mentransmisi kegiatan peluncuran maskot kera berpakaian adat Lampung, yang berisi penghinaan terhadap harkat dan martabat masyarakat Lampung tersebut,” terangnya.
Untuk pelanggaran pidananya, jelas Gunawan Pharrikesit, ada di pasal 157 ayat (1) KUHP: Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum. (rls)