Lampung Selatan, inihari.id – Manager PT PLN (Persero) Cabang Kalianda Faiz menghimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada orang yang datang mengaku pegawai PLN.
Dia menyarankan agar menanyakan terlebih dulu keabsahan dan surat tugas bersangkutan untuk memastikan jika betul dari petugas PLN.
“Ya, jika didatangi orang yang mengaku petugas PLN, tanyakan keabsahannya sebagai petugas. Seperti tanda pengenal dan surat tugasnya. Karena bisa saja orang tersebut memang mengerti masalah listrik, tapi sebenarnya bukan petugas resmi dari PLN,” kata Faiz, Senin (25/6/2024).
Dijelaskan Faiz, saat ini PLN sudah menyediakan layanan online berbasis aplikasi. Untuk melakukan pasang baru, tambah daya dan lainnya bisa melalui aplikasi tersebut.
“Silakan digunakan, jika belum faham cara menggunakannya, bisa langsung ke Kantor PLN Cabang Kalianda saja,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya setiap apel upacara maupun saat brefing, selalu memberikan arahan kepada semua karyawan, staf maupun petugas lapangan agar bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, PLN dalam melakukan penanganan di lapangan tidak bekerja sendiri, tapi juga bekerjasama dengan pihak ketiga atau vendor-vendor.
“Para vendor bekerja sesuai kontraknya dan memiliki managemen sendiri. Contohnya bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL, bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban penggunaan listrik,”
“Kemudian bagian 720 atau bagian penagihan pemakaian listrik, bagian perbaikan jaringan dan sebagainya,” beber dia.
Sebab itulah, sambung dia, jika ada masalah di lapangan pihak PLN tidak bisa serta merta memberikan saksi.
“Kami hanya bisa memberikan teguran ke pihak vendor. Pihak vendor-lah yang nanti akan menyelesaikan permasalahan tersebut, karena mereka karyawan di situ,” terangnya.
Dia menegaskan, jika pencurian listrik merupakan tindakan melanggar hukum yang bisa dijerat dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan.
“Pada pasal 51 ayat (3) tegas dikatakan jika melakukan pencurian atau pemakaian listrik bukan haknya dikenakan denda sebesar Rp 2.5 miliar atau kurungan penjara paling lama 7 tahun, dan PT PLN juga berhak memutuskan langsung pasokan Listrik sebagai sanksi tambahan,” pungkasnya. (HR)