Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Diamankan, Tarifnya Rp 700 Ribu Sekali Kencan

PSK Ditawarkan Via Online

PRINGSEWU, inihari.id, – Seorang mucikari dan dua Penjaja Seks Komersial (PSK) ditangkap anggota Polres Pringsewu, Minggu malam (31/3/2024).

Mereka terlihat jaringan prostitusi online.

Pelaku mucikari berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan kedua PSK, yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.

Selain ketiga wanita tersebut, polisi mengamankan barang bukti, satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 1,4 juta, diduga hasil transaksi menjajakan PSK.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam (31/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,” ujar Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Senin (1/4/2024).

Dijelaskannya, NS sehari-hari berprofesi sebagai terapis kecantikan. Modusnya menjajakan PSK melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

“Setiap sekali kencan dengan pelanggan dia menawarkan tarif Rp 700 ribu, ” terangnya.

Dari tarif tersebut, NS mengambil keuntungan bervariasi mulai dari Rp 100 ribu pertransaksi atau lebih.

Ketiganya sudah sebulan ini menjalani bisnis esek-esek tersebut, sebelum akhirnya ditangkap, berkat laporan warga.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

‘Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadhan.” pungkasnya. (*)

 

 

 

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version