Netralitas ASN, Sanksi dan Sikap Tegas Bawaslu.

Oleh: Muhammad Junaidi, SH. *

Baru beberapa hari lalu saya membuat tulisan surat terbuka soal pentingnya netralitas yang diasumsikan berbeda oleh beberapa teman.

Tadi sore WhatsApp saya menerima banyak sekali video dan gambar seorang Camat di Kabupaten Pesawaran yang membawa banner di mobil dinasnya. Meskipun ia bisa berdalih dengan segala alasan, fakta telah menguak ketidaknetralannya.

Keberanian masyarakat dan jurnalis membongkar prilaku Camat ini patut diapresiasi mengingat sedikit orang yang peduli terhadap kualitas demokrasi kita.

Harapannya agar akan ada perasaan takut bagi ASN untuk cawe-cawe dalam Pilkada. Namun deteren effect yang dihasilkan dari kerja jurnalis dan mayarakat ini hanya bisa dirasakan jika Bawaslu dapat secara tepat menjatuhkan putusan dan sanksi atas pelanggaran netralitas ini.

Hal serupa tentu tidak kita inginkan terjadi di Lampung Selatan ini. Meskipun demikian jika masih ada ketidaknetralan itu maka tidaklah salah sebagai pemilih yang cerdas dan demi Pilkada berintegritas rekan rekan jurnalis dan masyarakat Lampung Selatan boleh saja mencontoh saudara-saudara kita di Pesawaran dengan melakukan pelaporan kepada Bawaslu.

Kita selalu mendengar bahwa aturan yang jelas dan tegas, calon yang taat pada aturan, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral dan penyelenggara Pemilu yang kompeten dan berintegritas adalah syarat terwujudnya Pilkada yang damai, jujur dan adil. Output dari lima hal tersebut adalah akan hadirnya pemimpin rakyat yang juga berintegritas.

Jika membaca aturan terkait larangan bagi ASN dalam pilkada secara umum kita akan merujuk Pasal 71 UU 10 tahun 2016. Ketentuan ini mengatur larangan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, larangan penggantian pejabat kecuali atas persetujuan tertulis menteri, larangan menggunakan kewenangan program, kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain ketentuan Pasal 71 ini, larangan dan sanksi bagi ASN juga telah diatur dalam Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800_5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1477.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Ada 7 jenis pelanggaran kode etik dengan sanksi moral pernyataan tertutup atau terbuka dan 13 Pelanggaran Disiplin dengan sanksi Hukuman Disiplin Sedang, Hukuman Disiplin Berat dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Sanksi Moral tak akan saya rinci disini. Saya hanya akan akan merinci Hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar Netralitas dalam pemilihan. Dari 13 Jenis Pelanggaran Disiplin 9 pelanggaran dengan Sanksi Hukuman Disiplin Berat, 2 Pelanggaran dengan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang dan 1 Pelanggaran dengan Hukuman Pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran Disiplin dengan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dijatuhkan manaka seorang ASN kedapatan menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) Huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Juga masih diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan jika melakukan 2 perbuatan yaitu yang pertama jika ASN melakukan pendekatan kepada Parpol atau masyarakat sebagai Balonkada namun tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara.

Selanjutnya yang kedua jika ASN menjadi tim ahli atau tim pemenangan atau konsultan pemenangan calon sebelum penetapan pemilihan. Pasal 9 UU ASN tegas menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua Golongan dan Partai Politik

Sanksi hukuman disiplin sedang ini diatur oleh ketentuan pasal 10 angka 1 huruf b dan c PP nomor 94 tahun 2021; hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban.

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan jika ASN melakukan Perbuatan memasang spanduk atau alat peraga, Sosilaisasi/ Kampanye Media Sosial/Online.

Perbuatan menghadiri Deklarasi/ Kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. Perbuatan membuat Posting, comment, share, like, begabung/follow dalam group/akun pemenangan calon.

Perbuatan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses oleh publik, foto bersama dengan calon, foto bersama dengan tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai, dan/ menggunakan latar belakang foto terkait parpol/ calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap parpol atau calon.

Perbuatan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Menjadi Tim Ahli atau Tim Pemenangan atau Konsultan atau dengan sebutan lain calon sebelum atau sesudah penetepan calon.

Memberikan dukungan kepada calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP. Melakukan Perbuatan membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungan atau merugikan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Hal ini telah diatur dalam pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 huruf (e) dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon…sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (n) angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dengan cara : membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Selain aturan di atas, Perbawaslu nomor 6 Tahun 2018 tentang Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri juga telah memberikan kewenangan kepada Pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan netralitas ASN baik berupa keputusan/tindakan maupun kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas.

Aturan yang jelas dan tegas di atas adalah landasan bagi Bawaslu guna melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam pilkada.

Saya tentu tak berharap ada laporan pengaduan dari masyarakat sebab dalam hal ini saya meyakini kompetensi dan integritas dari setiap personil Bawaslu Lampung Selatan hingga ke pengawas di tingkat pemungutan suara.

Saya yakin bahwa catatan pengawasan atas netralitas ASN baik sebelum, selama dan nanti setelah kampanye pasti telah dilakukan.

Saya juga percaya bahwa jika memang ada catatan indikasi potensi pelanggaran maka langkah mengkaji setiap jenis pelanggaran tersebut pasti akan dilakukan. Meski saya tak berharap muncul rekomendasi berupa Hukuman Disiplin Berat yang terbit dari Bawaslu Lampung Selatan.(*)

* Penulis adalah Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan dan Anggota Fraksi Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Penulis: Muhammad Junaidi, SHEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version