Oknum Polisi Putra Mantan Bupati Mesuji Dilaporkan ke Propam Polda Lampung, Begini Kasusnya!

Mesuji, inihari.id – Brigadir Polisi Kadafi Saputra (KS), oknum polisi yang bertugas di Polres Mesuji, Lampung, dilaporkan Heri Eko Putranto seorang pengusaha warga Dusun Wonokriyo, RT 01 RW 06 Kel. Wonodadi Kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu, ke Propam Polda Lampung, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pasalnya, putra dari mantan Bupati Mesuji periode (2017-2022) Ahmad Sapli TH itu diduga melakukan tipu gelap sejumlah uang, sehingga merugikan banyak pihak.

Laporan Nomor : SPSP2/ 15/VIl 2024/Subbagyanduan ke Bidpropam Polda Lampung tersebut diterima dan dibuat oleh Bripka Samsul Haimi.

Heri Eko Putranto menjelaskan kronologi dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Brigpol KS terhadap dirinya.

Berawal saat dirinya membutuhkan modal untuk membuka usaha. Brigpol KS mengajak bekerjasama dengan pembagian sukses fee (bagi keuntungan).

Kerjasama tersebut dengan investasi modal kerja sebesar Rp. 500 juta dengan mengagunkan 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya Heri Eko Putranto, ke seorang pengusaha di Jakarta bernama Andi Darmawan Putra untuk mendapatkan fasilitas modal kerja.

Menurut keterangan Heri, uang suntikan modal kerja tersebut kemudian ditransfer Andi Darmawan Putra seorang pengusaha asal Jakarta, ke rekening karyawan Brigpol KS.

Setelah masuk dirinya hanya diberi pinjaman sebesar Rp 160 juta, sisanya Rp 340 juta digunakan oleh Brigpol KS. Dengan perjanjian keduanya bersedia memulangkan pinjaman tersebut pada bulan Desember 2024, dan bunganya sebesar Rp 33 juta per bulan dibayarkan oleh Brigpol KS.

Namun belakangan Brigpol KS seakan menghindar, tidak bisa dihubungi dan ditemui untuk diminta pertanggungjawabannya.

Dampaknya, karena pinjaman modal usaha tersebut sudah jatuh kontrak, dirinya ditekan dan diintervensi pemilik modal pengusaha asal Jakarta tersebut, untuk sesegera mungkin memulangkan modal kerja tersebut berikut bunganya.

Menurut Heri Eko, awalnya pembayaran bunga pinjaman uang lancar dan telah berjalan 3 bulan, namun pada bulan ke 4 terlapor tidak membayar bunga pinjaman sebesar Rp.33 juta setiap bulannya,

Sehingga sebagai pemilik sertifikat hak milik tanah (pelapor) dirinya terpaksa harus membayar bunga pinjaman ke 4 kepada Andi Darmawan Putra selaku donatur pinjaman.

“Saya memohon perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya kepada Bpk Kapolda Lampung atas kesewenang-wenangan yang dilakukan Brigpol KS kepada saya,” Kata Heri Eko Putranto, dalam keterangan persnya, Sabtu 27 Juli 2024.

Dirinya mengaku melaporkan ke Propam Polda Lampung mengingat Brigpol KS masih menjadi anggota polisi aktif dan meminta ada itikad baik dari terlapor.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Lampung, hal ini menurut saya merupakan bagian dari tanggung jawab Pak Kapolda, sebagai pembina institusi kepolisian daerah Lampung,” pungkasnya. (rls)

 

 

Penulis: rlsEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version