Parah! Alih-Alih Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya Menghamili Kekasihnya, OCB ASN di Salah Satu Instansi Pemerintah Ini Justru Memaksa Mengugurkan Buah Cintanya

Bandar Lampung, inihari.id – Ibarat pepatah habis manis sepah dibuang, inilah yang dilakukan Opi Cakra Buana alias OCB  (30) terhadap kekasihnya NE (28) warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Pasalnya, selama menjalin hubungan kurang lebih 7 bulan OCB yang merupakan seorang ASN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu yang beralamat di Jl. Jalan Dokter Susilo No.19, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung itu berkali kali menggauli NE hingga akhirnya benih yang ditanamkannya di rahim NE berbuah janin, kini sudah memasuki usia dua bulan.

Mirisnya, setelah mengetahui jika NE mengandung buah cintanya, alih-alih bertanggungjawab untuk segera menikahi, OCB justru memasang jurus rayuan maut berupaya menggugurkan  janin yang dikandung NE.

“Dari keterangan korban NE dan bukti chat WhatsApp yang sudah kami kumpulkan OCB merayu NE untuk menggugurkan kandungannya,” kata Farida, yang bertindak mewakili keluarga NE kepada inihari.id, Senin (26/8/2024).

Dikatakan Farida, OCB meminta dan mendesak NE agar meminum obat-obatan hingga nanas muda yang sengaja dibelinya. Beruntung NE menolak, sehingga hal buruk bahkan bisa saja ancaman kematian yang bakal menimpa dirinya tidak terjadi.

“Semua bukti chat, rekaman vidio dan bukti obat-obatan yang dibeli OCB untuk menggugurkan kandungan NE sudah kami simpan. Ini nanti sebagai bukti saat akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, jika pelaku tidak memiliki niat baik,” kata wanita yang juga berprofesi seorang jurnalis itu.

Masih kata Farida, OCB diketahui dari identitas yang dimilikinya memegang KTP DKI beralamat di Jl. H. Awaludin I, No. 31, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta.

“Dari KTP itu diketahui jika dia kelahiran Tanjung Karang, Bandar Lampung. Selain itu dia seorang pegawai ASN yang bekerja di kantor pajak pratama Bandar Lampung Satu di bagian penagihan. Kami sudah dua kali datang ke kantor tersebut untuk upaya konfirmasi dan meminta bertemu dengan kepala kantornya Bpk. Imam Nashirudin untuk melaporkan masalah tersebut dan meminta agar memanggil OCB,” ungkapnya.

Namun, untuk keduakalinya upaya tersebut gagal dan hanya dihadapkan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) ibu Wulan.

“Akhirnya kami menerima untuk dipertemukan dengan Ibu Wulan dan menceritakan masalah tersebut. Melalui beliau, Pihak Kantor Pajak Pratama mengatakan akan segera menindaklanjuti dan memproses masalah tersebut secepatnya,” terang Farida.

Ditegaskan Farida, pihaknya hanya meminta OCB mau beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya agar menikahi NE. Jika tidak diindahkan maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak berwajib dengan sangkaan dugaan percobaan pembunuhan dan melakukan perbuatan asusila.

“Kami sudah berupaya menghubungi OCB meminta bertemu secara kekeluargaan dengan baik-baik, namun dia justru terkesan menghindar, dengan arogan justru meminta kami menemui pengacaranya, itu yang membuat kami tersinggung.

Jika niat baik kami tidak juga diindahkan maka tentu kami akan lanjutkan kasus ini ke tahap laporan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat coba dihubungi melalui no teleponnya di no 0822-9817-6###, OCB menolak bertemu dan enggan memberikan keterangan.

“Silahkan hubungi pengacara saya ya di nomor berikut; 081325728### a.n Adi, Terimakasih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2024).

Sayangnya saat pengacara dimaksud dihubungi untuk meminta bertemu sesuai permintaan OCB, justru tidak mendapat respon positif.

“Maksud saya mbak dari pihak siapa?. Kalau hari ini tidak bisa, mungkin besok kita atur waktu. Mbanya dari instansi, perorangan atau seperti apa ya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) Kantor Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, Wulan saat ditemui, Senin siang (26/8/2024) menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami menerima laporan ini dan akan kami tindaklanjuti. Kami tidak akan menghalang-halangi, jika memang salah tentu akan ada sanksinya,” kata Wulan.

Ditegaskan dia, sesuai bidang yang dipimpinnya pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memproses kasus tersebut secepatnya.

“Ya secepat kami proses, tapi kami mohon waktu, karena kami harus membentuk tim dulu dan melakukan pemanggilan kepada bersangkutan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika nanti dibutuhkan keterangan dari pihak korban, dia meminta agar saksi korban dapat dihadirkan untuk didengar keterangannya.

“Ya, karena tentu kami tidak bisa hanya mendengarkan keterangan dari sebelah saja, tapi dari kedua pihak seperti apa. Jika nanti dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin tentu yang bersangkutan akan kami jatuhi sanksi,” pungkasnya. (FESA).

Penulis: FESAEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version