banner 728x250
Hukum  

Pelaku UMK Diminta Segera Urus Sertifikat Halal Sebelum Oktober 2026

Kuota Gratis Masih Tersedia, Kemenag Lampung Ajak Manfaatkan Program SEHATI

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengimbau para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar segera mengurus sertifikasi halal produk mereka sebelum tenggat waktu pada Oktober 2026.

Imbauan itu disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kanwil Kemenag Lampung, Liga Jefriansyah, menyusul masih tersedianya kuota sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

banner 325x300

“Kami mengajak para pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftar. Masih ada kuota gratis yang belum dimanfaatkan,” kata Liga saat ditemui di Bandar Lampung, Selasa (24/6/2025).

Dari total kuota sebanyak 43.729 sertifikasi halal yang tersedia di Lampung, baru sekitar 12.000 yang terserap hingga pertengahan Juni. Artinya, lebih dari 31.000 kuota masih dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK.

Pendaftaran Dipermudah

Liga menjelaskan, proses pendaftaran sertifikasi halal kini semakin mudah. Pelaku UMK dapat mendaftar melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di sembilan lembaga pendamping di Lampung. Beberapa di antaranya adalah GP Ansor, IAIN Metro, ITERA, UIN Raden Intan Lampung, dan Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

“Pendamping halal saat ini berasal dari berbagai latar belakang. Tidak hanya dari lembaga pendidikan atau ormas, tapi juga dari masyarakat umum dan mahasiswa yang sudah tersertifikasi sebagai P3H,” jelasnya.

Selain itu, proses pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki penyuluh agama atau langsung ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Bahkan, jika pelaku UMK memiliki kenalan atau tetangga yang menjadi pendamping halal, proses pendaftaran bisa dilakukan tanpa harus ke kantor.

Perlindungan Konsumen

Liga menekankan, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen, terutama umat Muslim.

“Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Maka, memastikan produk makanan dan minuman halal merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen,” ujarnya.

Adapun pelaku usaha yang memproduksi barang non-halal, cukup memberikan label atau keterangan jelas bahwa produk mereka tidak halal untuk menghindari kekeliruan konsumen.

Sanksi Menanti Pelanggar

Bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban memiliki sertifikat halal diberlakukan lebih awal, yakni mulai Oktober 2024. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan memberikan teguran tertulis dan sanksi administratif.

“Apabila tetap tidak mengurus sertifikasi halal, bisa saja berujung ke ranah hukum, dan itu tentu merugikan pelaku usaha sendiri,” kata Liga.

Ia juga mengingatkan, banyak pusat perbelanjaan hingga jaringan distribusi nasional saat ini mensyaratkan sertifikat halal sebagai syarat produk masuk pasar.

“Kalau tidak ada sertifikat halal, produk tidak bisa masuk pusat perbelanjaan atau distribusi nasional. Ini sudah jadi tuntutan pasar,” pungkasnya.(*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130