Jakarta, INIHARI.ID – Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi mengungkap uang palsu tersebut dijual seperempat harga dari nominal uang asli.
“Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Ade Ary mengatakan, nantinya uang palsu yang dibeli dari sindikat tersebut akan diedarkan secara manual. Namun demikian, lanjut Ade, sindikat tersebut belum sempat mengedarkan uang palsu lantaran langsung dibekuk polisi.
“Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati menyoal peredaran uang palsu. Dia meminta masyarakat lapor polisi jika mendapati adanya uang yang dicurigai palsu.
“Periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur,” kata dia.
“Gunakan alat bantu pengecekan uang palsu. Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone,” imbuhnya.
4 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A yang merupakan pembeli yang palsu.
artikel ini telah terbit di detiknews, “Polisi: Uang Palsu di Jakbar Dijual Seperempat Harga, Rp 20 M Jadi Rp 5 M”