Bandar Lampung, inihari.id – Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Penyelesaian Pelepasan Aset Milik Pemerintah Provinsi Lampung atas hak pengelolaan lahan (HPL) Kelurahan Way Dadi, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (28/08/2024).
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Sekdaprov Fahrizal Darminto, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Asisten 1, Kekanwil ATR/BPN Provinsi Lampung serta beberapa unsur Forkopimda, dan instansi terkait lainnya.
Pj Gubernur Samsudin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan terlibat dalam proses penyelesaian yang sudah berjalan.
Dia mengakui bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sendiri.
Penyelesaian ini harus melibatkan Forkopimda serta Pemerintah Kota Bandar Lampung, karena wilayah ini berada di dalam Kota Bandar Lampung.
“Saya berharap paling tidak minimal 50% dari permasalahan ini dapat diselesaikan hingga Desember 2024,” ujar Samsudin.
Samsudin menyoroti pentingnya mencari opsi-opsi alternatif yang dapat mempercepat proses penyelesaian. Ia mengacu pada pengalaman dalam penyelesaian pedoman Bendungan Margatiga, yang berhasil diselesaikan dengan baik melalui kerjasama antara berbagai pihak, termasuk ATR/BPN, BPKP, TNI, dan Polri.
Pj Gubernur juga menekankan pentingnya melayani masyarakat dengan memberikan solusi yang terbaik.
“Kita harus menemukan cara yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat berperan lebih aktif”, sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Samsudin mengusulkan untuk menggandeng perbankan dalam penyelesaian tanah Way Dadi.
“Kami perlu membahas bersama mekanisme yang paling tepat untuk melibatkan pihak perbankan. Saya juga berharap Ketua DPRD dapat memberikan masukan mengenai cara-cara terbaik yang mungkin pernah beliau alami dalam menyelesaikan persoalan serupa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan kekhawatiran masyarakat akan penyelesaian yang lambat.
“Kami memahami bahwa masyarakat masih ragu bahwa proses ini bisa selesai lebih cepat. Namun, kami akan terus mendorong percepatan proses penyerahan sertifikat, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Fahrizal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Way Dadi.
“Prinsipnya, kita mencari solusi terbaik untuk kesejahteraan masyarakat. Kita harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian ini,” ujar Mingrum Gumay.
Mewakili Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman A.S mengusulkan pembentukan tim kerja yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya.
“Tim ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan masukan kepada masyarakat untuk segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Lampung kembali menegaskan target penyelesaian minimal 50% hingga Desember 2024.
“Sesulit apapun masalahnya, selama ada niat dan kerja keras, saya yakin kita bisa menyelesaikannya dengan baik,” ujar Samsudin.
Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan pelepasan aset HPL Way Dadi, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Proses ini akan terus dikawal dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai hasil yang optimal demi kepentingan bersama. (Rls)