Jakarta, inihari.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pemekaran Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
Hal itu berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI. Surpres tersebut menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan dalam Surprea dimaksud, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.
Wempi melanjutkan, Presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.
Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota [Tahap I] yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” terang Wempi belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di masing-masing wilayah.
Dia menambahkan bahwa RUU ini juga memberikan pengakuan atas karakteristik unik masing-masing daerah, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta aspek suku dan budaya.
“Diharapkan bahwa pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota ini tidak hanya akan menjadi instrumen hukum, tetapi juga panduan efektif dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang lebih responsif dan efisien,” harapnya.
Lanjutnya, RUU ini akan terdiri dari tiga bab utama, yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Cakupan Wilayah dan Karakteristik Kabupaten/Kota, serta Bab III tentang Ketentuan Penutup.
“Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI berharap bahwa pembahasan lanjutan ini dapat memberikan solusi konkret terhadap masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.
Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Diketahui usul pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung. Kabupaten Lampung Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dan Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Seputih. (*).