Soal Rekomendasi Bawaslu Terkait Putusan KPU Metro, Pengamat Nilai Tak Perlu

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Berseliweran pendapat dari berbagai kalangan yang menganggap Putusan KPU Metro membatalkan paslon Wahdi Qomaru adalah putusan kontroversial mengingat Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Hal ini di tanggapi santai oleh Pengamat Politik Candrawansyah.

Dihubungi inihari.id, kamis (21/11/2024) mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung ini mengatakan bahwa terkait putusan pidana, Bawaslu tidak berkewajiban untuk memberikan rekomendasi.

“Karena ini adalah pelanggaran pidana yang telah melalui proses awal di Gakumdu dimana Bawaslu berada didalamnya. Juga telah diputus bersalah melakukan tindak pidana oleh pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap maka Bawaslu tidak wajib memberikan Rekomendasi,” ujar Dosen Universitas Muhammadiyah Lampung ini.

Ia menambahkan, dalam Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada telah memberikan kewenangan pemberian sanksi pembatalan kepada KPU Kabupaten/kota atau KPU Provinsi. Tidak diatur mekanisme harus melalui Rekomendasi Bawaslu ketika calon telah diputus menjadi terpidana. Rekomendasi Bawaslu diperlukan untuk pelanggaran yang tidak melalui proses peradilan di lembaga Pengadilan, tegasnya.

Candrawansyah mengatakan apa yang diputuskan oleh KPU Metro sudah tepat terlepas ragam opini setelahnya. Malah akan bermasalah untuk KPU jika tidak menerbitkan Keputusan.

“KPU Metro sudah tepat menerbitkan putusan pembatalan, sebab jika mereka tidak menerbitkan keputusan sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan yang Inkraht ini mereka juga dihadapkan pada ancaman pidana.”

Hal ini merujuk pada Pasal 198 UU Pilkada yang mengatur bahwa :

“Ketua dan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Jadi ada ancaman pidana juga untuk kawan kawan KPU metro ini, jika tidak menindaklanjuti putusan pengadilan” terangnya.(AHI)

Penulis: AHIEditor: Ferry Arsyad
Exit mobile version