Lampung Selatan, inihari.id – Spanduk sosialisasi Bakal Calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dicopot pihak Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Pencopotan tersebut disesalkan Rusman Efendi, Sekretaris Tim Pemenangan Radityo Egi Pratama.
“Kami sesalkan pencopotan tersebut terjadi. Tim kami akan mengkaji untuk mengambil langkah-langkah hukum atas masalah ini,” kata Rusman, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dia menuturkan, berdasarkan laporan timnya serta hasil investigasi di lapangan, pemasangan spanduk tidak berada di ruang jalan protokol dan tidak berada di bahu jalan.
“Pemasangan sepanduk di rumah warga dan sudah izin dengan pemilik rumah. Saya menganggap itu tidak melanggar peraturan daerah,” sergahnya.
Lebih lanjut ujarnya, jika pencopotan karena alasan menganggu pemandangan, hal itu tetap tidak dibenarkan.
“Jika dari hasil investigasi dan kajian hukum terdapat unsur pidananya, maka akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ancamnya.
Pihaknya meminta pihak Kelurahan Way Urang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.
“Jika pemasangan spanduk itu melanggar Perda, tolong tunjukkan Perda mana yang kami langgar,” tegas Rusman Efendi didampingi Korcam Pemenangan Kecamatan Kalianda, Abdurahman.
Yudi, Lurah Way Urang Kecamatan Kalianda, membenarkan pencopotan bener atau spanduk salah satu Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Pencopotan dilakukan bersama dan atas izin pihak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari Bawaslu Kecamatan Kalianda.
“Ya betul, banner tersebut kami pindahkan dan diamankan,” kata Yudi membenarkan.
Sebelum diturunkan, terang Yudi, pihaknya sudah izin dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kecamatan Kalianda.
“Sudah berkoordinasi dengan Bawaslu sebelum diamankan,” lanjutnya.
Alasan Yudi, keberadaan banner tersebut tepat berhadapan dengan Kantor Kelurahan.
Berdasarkan edaran Bawaslu terkait netralitas, Lurah dilarang membuat keputusan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Nah kami khawatir pemasangan spanduk atau banner itu akan mengganggu kenyamanan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu banner tersebut juga tidak dirusak. Dirinya mempersilakan untuk diambil kembali dan dipasang di mana saja asal tidak berada tepat di depan Kantor Kelurahan.
“Kami tidak melarang, silakan diambil lagi dan dipasang di masa saja, asal tidak di depan Kantor Kelurahan. Apalagi, kami sudah membuat surat pernyataan untuk menjaga netralitas,” tegasnya.
Rian, PKD Kelurahan Way Urang mengatakan pelepasan spanduk salah satu Balonbup Lampung Selatan tidak termasuk di pasal tersebut.
Tetapi, karena pemasanganya tepat berada di depan kantor kelurahan, maka dilakukan pelepasan spanduk untuk menjaga netralitas.
“Memang benar ini baru masuk tahapan coklit dan memperkenalkan diri untuk semua bakal calon. Tetapi karena pemasangannya tepat di depan kantor kelurahan, makanya dilakukan pelepasan untuk menjaga netralitas. Saya juga menyarankan untuk dilepas dengan baik-baik,” terangnya. (AN)