INIHARI.ID – Bandar Lampung : Sudah 9 tahun menetap ilegal di Lampung Timur, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh akhirnya ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan WNA bernama Sattar berhasil ditangkap setelah pihak Imigrasi Lampung mendapatkan informasi adanya warga negara asing yang menetap di Lampung Timur.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang tinggal di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut,” kata dia, Rabu (20/3/2024).
Setibanya disana, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan namun ternyata Sattar tidak bisa menujukkan bukti surat kelengkapan tinggal di Indonesia.
“Saat kami lakukan pengecekan, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku, karena tidak bisa menujukan dia kami amankan pada Februari lalu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Sattar diketahui bahwa dirinya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2015 lalu.
“Jadi sudah 9 tahun dia menetap di sana secara ilegal,” terangnya.
Sattar bahkan telah menikah dengan warga Malaysia dan masuk ke Indonesia sejak tahun 2015. Keduanya memutuskan untuk tinggal di Lampung Timur.
“Hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa istri Sattar yang telah meninggal dunia tahun 2022 lalu memiliki dokumen lengkap atau resmi. Sementara Sattar ini tidak memiliki dokumen resmi,” jelasnya.
Selama hidup di Lampung, Sattar memiliki pekerjaan mengurusi hewan ternak.
“Dia memiliki hewan ternak, pada saat kami menangkap dia sedang memberikan makan ternak,” tambah dia.
Sattar kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (*)