Sumbangan Dana Kampanye Paslonkada Dibatasi dan Wajib Dilaporkan, Begini Aturannya!

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Tahapan kontestasi pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 27 November 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bahkan sudah melounching tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung serta meluncurkan jingle dan maskot pilkada 2024, di PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu (27/4/2024).

Para bakal calon sudah mulai bergerilya melakukan sosialisasi, bahkan ada yang sudah lebih dulu berkampanye dengan tujuan mengenalkan diri ke publik.

Sebagian lagi justru masih berkutat untuk memperoleh dukungan perahu parpol dengan mengikuti berbagai penjaringan kepala daerah.

Untuk bisa menggelar kegiatan kampanye tentu dibutuhkan dana tidak sedikit. Apalagi harus menghadirkan artis-artis ibukota yang notabene tentu bertarif mahal.

Belum lagi untuk ongkos mobilisasi, biaya pasang banner, keperluan logistik, kendaraan, biaya pengamanan, publikasi media, dan sebagainya.

Untuk sekali acara berskala besar, menghadirkan penonton dalam jumlah ribuan, dengan panggung dan Soundsistem megah dan mewah, setidaknya ditaksir menghabiskan anggaran sedikitnya lebih dari Rp200 juta.

Pertanyaannya, darimanakah sumber dana untuk kampanye tersebut?. Dari dana pribadi, bantuan dari partai, atau berasal dari sumbangan para pendukung?. Nah untuk mengantisipasi pelanggaran terkait dana kampanye pilkada, KPU sudah mengeluarkan aturan tegas.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, aturan tata cara sumbangan dana kampaye pasangan calon diatur dalam UU No 10 tahun 2016, pasal 74 ayat 5.

“Disebutkan, bahwa sumbangan dana kampaye dari perorangan paling banyak Rp. 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 750 juta,” terang Erwan Bustami.

Selain itu diatur juga terkait kewajiban melaporkan nama-nama penyumbang dan alamat penyumbang dalam laporan dana kampanye pasangan calon tersebut.

“Jadi para penyumbang harus didata siapa saja namanya, bahkan dicantumkan juga alamatnya. Apakah sumbangan perseorangan atau sumbangan dari lembaga,” terangnya.

Pelanggaran atas ketentuan itu diganjar sanksi yang diatur Pasal 187 ayat 5. Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Aturan dan sanksi mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 187 ayat 6. Selain itu, Pasal 187 juga mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanyenya sebagaimana diwajibkan UU Pilkada.

Pelanggar aturan itu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda minimal Rp 1 juta atau maksimal Rp 10 juta.

Calon yang menerima sumbangan dana kampanye tetapi tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

“Pasangan calon harus menyampaikan LPPDK, kalau tidak menyampaikan ini bisa sanksinya diskualifikasi dan kalau laporannya tidak benar berarti misalnya sumbangan yang dilarang itu juga bisa sanksi sampai didiskualifikasi sampai pidana,” ujarnya.

Untuk diketahui, LPPDK atau kependekan dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon.

Disinggung mengenai adanya salah satu bakal calon gubernur Lampung yang sudah melakukan sosialisasi kampanye dengan menggelar panggung musik dangdut di beberapa daerah apakah dikatagorikan sudah melanggar tahapan pemilu?.

Bustami menjawab dan mengatakan, jika sampai saat ini belum ada calon kepala daerah yang resmi terdaftar di KPU.

“Karena pendaftaran bakal calon kepala daerah baru dilaksanakan pada tgl 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penetapan menjadi pasangan calon oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota pada tgl 22 September 2024, Sehingga belum dapat dikatagorikan pelanggaran pilkada/pilgub,” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Lampung dari Partai Golkar Hanan A Rozak mulai melakukan sosialisasi politik di 15 kabupaten/kota.

Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni sosialisasi terbuka dengan menggelar konser dangdut dengan mendatangkan penyanyi Pantura.

Hanan mengaku, konser dangdut ini akan digelar sedikitnya 60 titik se-Lampung, sampai saat ini sudah berjalan di Lampung Tengah dan Lampung Timur.

“Acara akan digelar di 60 titik sampai H-1 masa tenang kampanye,” kata dia baru-baru ini.

Hanan menjelaskan, dalam melakukan sosialisasi banyak metode yang dilakukan, melalui pendekatan secara kelompok maupun individu, dan semua dilakukan.

Perihal biaya, latar belakangnya yang pernah menjadi ASN kurang lebih 30 tahun, pernah menjabat Bupati Tulang Bawang, dan saat ini menjadi Anggota DPR RI, tentu memiliki banyak kawan.

“Kalau ditanya dari mana biayanya, kawan-kawan saya itulah yang mendesak saya untuk maju, dan mereka yang membantu,” kata dia.(FSA/dbs)

 

 

Exit mobile version