Temui Kadis Lingkungan Hidup, Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Sampaikan Rencana Audiensi ke Walikota

Terkait Pembangunan Eks Lahan Hutan Kota oleh PT HKKB

Bandar Lampung, inihari.id – Membahas masalah rencana pembangunan superblok oleh PT HKKB di lahan eks Hutan Kota Bandar Lampung, Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan, menemui Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, Senin (13/5/2024).

Destra tidak sendiri, dia didampingi Lamen Hendra Saputra, SH Direktur Law Firm LHS & Partners, Kuasa Hukum masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Waydadi, Waydadi Baru dan Way Halim (FMW3M).

Destra menjelaskan, kedatangannya menemui Ahmad Husna dalam rangka bersilaturahim dan menyampaikan rencana audiensi dengan Walikota Bandarlampung serta pihak dari PT HKKB.

“Kedatangan kami menemui Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Pak Ahamd Husna untuk menyampaikan keinginan masyarakat Way dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim beraudiensi dengan walikota, menyusul rencana pembangunan di lahan eks hutan kota yang dilakukan oleh PT HKKB,” ujar Destra.

Lanjutnya, “Surat nya sudah kami antar ke bagian umum pemkot dan pihak protokol walikota,” terangnya.

Destra menjelaskan, seperti diketahui beberapa waktu lalu pihak DPRD kota Bandar Lampung sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait aktifitas PT HKKB.

“Rekomendasi tersebut diantaranya pertama, memerintahkan PT HKKB untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung,”

“Kedua, memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung telah dihentikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan oleh Pemkot Bandar Lampung,” bebernya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya kehadiran mereka di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota bandar Lampung, dalam rangka berdiskusi untuk mencari solusi dan mengambil langkah terbaik, agar proses pembangunan yang akan dilakukan PT HKKB berjalan sesuai aturan berlaku, dan berdampak positif untuk masyarakat sekitar,” tutupnya.

Sementara, Lamen Hendra Saputra, Direktur Law Firm LHS & Partners selaku kuasa hukum warga mengatakan, saat ini warga tiga kelurahan yang terdampak pembangunan lahan eks Hutan Kota sudah sepakat membuat forum yaitu Forum Masyarakat Way dadi, Waydadi Baru, dan Way Halim Menggugat (FMW3M).

“Melalui forum ini, disepakati mengawal proses rencana pembangunan PT HKKB di lahan eks tanah hutan kota yang kurang lebih memiliki luas 20 hektar tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian lanjutnya, ada beberapa catatan penting yang akan mereka ajukan kepada pihak PT HKKB.

“Apa saja point-pointnya, akan kami sampaikan nanti pada saat beraudiensi dengan pihak Walikota Bandar Lampung dan Pihak PT HKKB,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya mereka mendukung seluruh program dan kebijakan dari pemkot Bandar Lampung, asalkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan kemudian mendahulukan kepentingan masyarakat luas.

“Karena keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat itu lah esensi tujuan dari pada terbentuknya suatu negara. Itu saja tadi yang kami sampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat silaturahmi siang tadi,” terang Lamen.

Dirinya berharap apa yang menjadi menjadi keinginan masyarakat saat ini dapat di jembatani pihak Pemkot Bandar Lampung serta menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. (rls)

 

 

Penulis: rlsEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version