DPRD Lampung Ingatkan Dinas Kesehatan Hati-hati dalam Pengadaan Obat

Bandar Lampung, Inihari.id – DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pengadaan obat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Langkah ini dinilai penting agar obat yang dibeli benar-benar bermanfaat dan aman digunakan masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa, menyebutkan bahwa pengadaan obat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menekankan bahwa perusahaan penyedia obat harus memiliki izin resmi dan terdaftar dalam e-Katalog LKPP.

“Itu sudah ada aturannya, jadi tidak bisa sembarangan. Perusahaannya juga harus ada izin dan e-katalog,” ujar Andika saat dimintai keterangan, Kamis (8/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa distribusi obat harus tepat sasaran, baik untuk kabupaten/kota maupun puskesmas. “Obat yang dibeli harus jelas diperuntukkan untuk siapa. Jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.

Andika juga meminta Dinas Kesehatan agar lebih jeli dalam memilih obat. Faktor penting seperti kualitas, kandungan zat aktif (miligram), serta masa kedaluwarsa harus diperhatikan dengan cermat.

“Dinkes harus hati-hati memilih obat karena banyak faktor seperti kualitas, miligramnya, hingga masa kedaluwarsanya agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, obat yang masa kedaluwarsanya masih lama memang cenderung lebih mahal, namun sebanding dengan manfaat dan keamanan bagi masyarakat.

“Jangan hanya karena murah tapi kualitasnya kurang. Lihat juga masa kedaluwarsanya,” imbuh Andika.

Dikutip dari sirup.lkpp.go.id, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diketahui tengah mengadakan pengadaan obat senilai Rp10.596.737.569. Obat tersebut akan digunakan untuk program gizi, kesehatan ibu dan anak, serta program kesehatan lainnya.

Pengadaan ini menggunakan metode E-Purchasing. Paket kegiatan diumumkan sejak 25 Februari 2025, dengan proses pemilihan penyedia dilaksanakan selama Februari hingga Maret 2025. Pelaksanaan kontrak dilakukan Maret–Mei 2025, dan barang akan dimanfaatkan sepanjang Maret hingga Desember 2025.

Exit mobile version