banner 728x250
Hukum  

Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Companies ke Luar Negeri, Pemohon Praperadilan: Ini Titik Terang

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INIHARI.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama keduanya dalam perkara hukum yang lebih besar.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kejagung RI Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025 yang diterbitkan pada April 2025. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

banner 325x300

Langkah ini disambut positif oleh Reka Punnata, tokoh masyarakat Tulang Bawang, Lampung, yang menggugat Kejagung melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu meminta agar Kejagung segera menetapkan Purwanti dan Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan, Zarof Ricar.

“Kami bersyukur pencegahan ini dilakukan. Ini langkah awal yang menggembirakan. Sekarang kami menunggu keberanian hakim untuk mengabulkan permohonan kami agar kedua pimpinan SGC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Reka saat ditemui usai sidang, Kamis (17/7/2025).

Dugaan Suap Rp 70 Miliar

Nama dua petinggi SGC menyeruak dalam kesaksian Zarof Ricar, mantan pejabat kejaksaan yang lebih dahulu diperiksa. Dalam keterangannya, Zarof mengakui menerima dana sekitar Rp 70 miliar dari pihak PT SGC pada rentang waktu 2016 hingga 2018.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara hukum antara SGC dan PT Marubeni dalam perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Perselisihan dua perusahaan besar itu diketahui berlangsung sejak bertahun-tahun sebelumnya, menyangkut hak kepemilikan dan pengelolaan lahan inti.

Zarof saat ini sedang dalam proses penyidikan intensif, dan penyidik mendalami keterlibatan pihak korporasi dalam proses dugaan gratifikasi tersebut.

Desakan Penetapan Tersangka dan Gugatan Class Action

Lebih lanjut, Reka menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur litigasi, tapi juga mempersiapkan gugatan class action terhadap PT SGC. Ia menuding perusahaan yang dikenal sebagai produsen Gulaku itu telah melakukan praktik yang merugikan masyarakat adat dan petani lokal, khususnya di wilayah Tulang Bawang, Lampung.

“Tujuan akhir kami jelas: mengembalikan tanah rakyat yang telah dirampas secara sistematis. Kami memiliki data dan bukti ketidakpatuhan PT SGC terhadap ketentuan perizinan Hak Guna Usaha (HGU), serta berbagai pelanggaran administratif dan sosial lainnya,” kata Reka.

Ia juga menyatakan siap membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) bila hakim yang memeriksa perkara praperadilan tidak mengabulkan permohonannya.

“Kami ingin membuktikan bahwa hukum masih milik rakyat. Jika pengadilan tidak berpihak kepada kebenaran, kami akan tempuh semua jalur konstitusional, baik hukum maupun gerakan masyarakat sipil,” tegasnya.

Sekilas Tentang PT Sugar Group Companies

PT Sugar Group Companies adalah salah satu konglomerasi gula terbesar di Indonesia yang mengelola puluhan ribu hektare lahan tebu di Provinsi Lampung. Melalui anak usaha seperti PT Gula Putih Mataram dan PT Indo Lampung Perkasa, SGC memproduksi merek Gulaku yang mendominasi pasar ritel nasional.

Perusahaan ini beberapa kali menjadi sorotan karena konflik agraria, terutama terkait HGU dan relasi dengan masyarakat lokal. Sengketa lahan dengan kelompok petani dan tokoh adat di Tulang Bawang juga sempat mencuat sejak 2020 dan kini kembali mencuat seiring kasus hukum yang menyeret jajaran puncak perusahaan.(fesa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130