Mikdar Ilyas Desak APH Tindak Tegas Kios Pupuk Nakal di Lampung

Bandar Lampung, Inihari.id — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum kios pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Mikdar, pupuk merupakan kebutuhan pokok petani yang sangat menentukan produktivitas dan hasil panen. Praktik penjualan pupuk di atas HET, katanya, bukan hanya merugikan petani, tetapi juga berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

“Lampung ini daerah pertanian. Dari padi, jagung, singkong, kopi, cabai, hingga sayur-mayur hampir semuanya ditanam di sini. Jadi kalau pupuk dijual di atas HET, jelas petani rugi. Kalau hasil tani turun, dampaknya ke perputaran ekonomi masyarakat,”
ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).

Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang berencana menutup kios pupuk yang melanggar aturan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kelangkaan pupuk di tingkat petani.

“Saya sangat mendukung penutupan kios yang melanggar, bahkan bila perlu diproses hukum. Tapi jangan sampai setelah kios ditutup malah pupuk jadi langka. Ketersediaan pupuk bagi petani harus tetap terjamin,” tegasnya.

Mikdar menuturkan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan segera memanggil dinas terkait dan distributor pupuk untuk membahas persoalan distribusi pupuk subsidi yang selama ini menjadi keluhan utama petani.

“Dalam waktu dekat akan kami bahas di komisi. Setiap kali reses, keluhan petani selalu soal pupuk — harganya mahal dan sulit didapat. Ini tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Mikdar mengusulkan agar pengelolaan dan distribusi pupuk subsidi dapat melibatkan Koperasi Merah Putih atau koperasi desa (Kopdes). Menurutnya, sistem ini bisa memperkuat pengawasan di tingkat bawah sekaligus memberi nilai tambah bagi anggota koperasi.

“Anggota koperasi itu masyarakat setempat, jadi distribusi bisa lebih mudah diawasi. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau petani agar aktif melapor jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Bahkan, Mikdar mendorong agar praktik semacam itu diviralkan di media sosial agar mendapat perhatian publik.

“Ini tugas kita bersama untuk menjaga kesejahteraan petani. Kalau ada yang jual pupuk di atas HET, laporkan dan viralkan,” pungkas Mikdar.

Exit mobile version