PRINGSEWU, INIHARI.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmen terhadap prinsip zero tolerance terhadap fraud dengan melaporkan salah satu pegawainya di BRI BO Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penyalahgunaan dana nasabah.
Kasus ini melibatkan seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang diduga menyalahgunakan dana simpanan nasabah. Dugaan tindak pidana itu terungkap melalui audit internal BRI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
“BRI mendukung penuh penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai yang bersangkutan.
BRI juga memastikan nasabah tidak dirugikan dalam kasus ini. Perusahaan menjamin penggantian dana yang disalahgunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini, menurut manajemen BRI, menjadi bagian dari transformasi budaya kerja dan penguatan sistem pengendalian risiko, sekaligus menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Dalam operasionalnya, BRI menegaskan terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dan prudential banking, serta aktif dalam pencegahan dan penindakan atas segala bentuk pelanggaran etik dan kecurangan di lingkungan kerja.