banner 728x250
Hukum  

Kuasa Hukum Nuryadin Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Minta Polresta Bandar Lampung Cabut Status

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID — Kuasa hukum H. Nuryadin, S.H., meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mencabut status tersangka yang disematkan kepada kliennya. Penetapan itu dinilai cacat demi hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Permintaan itu disampaikan oleh Mik Hersen, S.H., M.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Rabu (25/6/2025).

banner 325x300

Menurut Mik, penetapan tersangka terhadap Nuryadin dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik, seharusnya tidak dilakukan karena kasus perdata yang berkaitan telah dimenangkan oleh Nuryadin di tingkat kasasi.

“Perkara ini sudah diputus Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024. MA menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Mik.

Dalam putusan tersebut, kata Mik, pengadilan memerintahkan tergugat, yakni Darusalam Cs, untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,025 triliun dan immateriil Rp15 miliar.

Namun, belakangan Polresta Bandar Lampung justru menetapkan Nuryadin sebagai tersangka. Ia dituding melanggar Pasal 242 dan 311 KUHP tentang sumpah palsu dan pencemaran nama baik, berdasarkan laporan yang dilayangkan Ujang Tommy pada September 2023.

Mik menilai langkah tersebut janggal dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi. “Perkaranya sudah diputus, semua alat bukti sah, tapi justru klien kami yang ditetapkan tersangka. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menyebut telah menyampaikan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Polresta pada 19 Mei dan 20 Juni 2025. Namun, pada 13 Juni 2025, gelar perkara dilakukan dan status Nuryadin ditingkatkan menjadi tersangka tanpa mempertimbangkan surat-surat tersebut.

Bertemu Kapolres

Nuryadin mengaku telah menghadap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, bersama tim kuasa hukumnya dan didampingi mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, pada Selasa (24/6/2025).

“Kami ingin memastikan Kapolres mengetahui secara utuh duduk persoalan. Jangan sampai gelar perkara dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan,” kata Nuryadin.

Kapolres, menurut Nuryadin, berjanji akan mempelajari dan memberikan atensi atas permasalahan tersebut.

Respons Pihak Pelapor

Sementara itu, pelapor Darusalam menolak berkomentar dan meminta wartawan menghubungi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Ujang Tommy.

Dihubungi terpisah, Ujang Tommy menyatakan akan memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/2025).

Seperti diketahui, Nuryadin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/69a.VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim sebagai tindak lanjut atas laporan polisi LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130