banner 728x250
Hukum  

Warga Tulang Bawang Gugat Kejagung, Desak Tetapkan Pimpinan PT SGC sebagai Tersangka Dugaan Suap Rp 70 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INIHARI.ID – Sejumlah warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendesak agar pimpinan PT Sugar Group Companies (SGC), Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Langkah hukum ini ditempuh warga melalui kuasa hukum mereka dari kantor hukum Defacto & Partners Law Office. Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

banner 325x300

Kuasa hukum warga, Adhel Setiawan mengatakan, dasar permohonan ini merujuk pada kesaksian Zarof Ricar yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025.

“Dalam kesaksian itu, Zarof Ricar menyatakan telah menerima uang sekitar Rp 70 miliar dari PT SGC dalam rentang waktu 2016 hingga 2018 untuk pengurusan perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni,” ujar Adhel, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2025).

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Kejaksaan Agung sempat melakukan penggeledahan di rumah Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf pada Mei lalu. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penggeledahan tersebut tidak membuahkan hasil berupa bukti yang cukup.

Sebelumnya, kedua pimpinan PT SGC itu juga telah diperiksa oleh penyidik pada 23 dan 24 April 2025. Namun hingga kini, Kejagung belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum warga, tindakan Kejagung tersebut dinilai lamban dan tidak transparan. Padahal, menurut KUHAP pasal 1 angka 27, kesaksian di bawah sumpah di persidangan merupakan alat bukti yang sah. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 juga menegaskan bahwa jaksa wajib bertindak profesional, adil, dan transparan dalam menangani perkara, terlebih kasus korupsi.

“Dengan bukti berupa kesaksian di bawah sumpah dan BAP pemeriksaan terhadap para terduga, sudah cukup menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka. Sayangnya, belum ada langkah nyata dari Kejagung,” ujar Rezekinta Sofrizal, SH., MH., salah satu anggota tim kuasa hukum.

Para warga berharap permohonan praperadilan ini dapat mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Kami ingin Kejaksaan Agung bertindak tegas terhadap dugaan suap yang melibatkan korporasi besar. Ini bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegas Reka Punnata, salah satu warga pemohon yang juga merupakan mantan Ketua KPU Tulangbawang. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130