Bandar Lampung, inihari.id – Terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di ruang sidang KPU Provinsi Lampung, Kamis (12/7/2024).
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triadmojo tetap berkelit dan kukuh tidak mengakui tuduhan dirinya telah menerima uang Rp530 Juta dari caleg DPRD Kota Dapil IV Erwin Nasution pada Pemilu 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya pernah bertemu dengan Erwin Nasution, Fery membenarkan pertemuan itu. Tetapi dia membantah menerima uang Rp530 juta tersebut
Di depan Ketua Majelis Ketua DKPP Heddy Lugito, Fery menegaskan dirinya menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu (Bawaslu Lampung) kecuali yang diakui secara tegas.
Selanjutnya, terhadap dugaan yang disangkakan kepadanya yaitu Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada siapapun untuk menjadi anggota legislatif dan saya selalu menjunjung tinggi kode etik sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Seluruh peserta pemilu bisa bertemu Komisioner. Terkait dengan kepemiluan saya menerimanya di kantor (walaupun bukan LO), menurut saya itu tidak melanggar,” tegasnya.
Kendati demikian usai sidang kepada awak media Fery mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DKPP.
“Proses persidangan sudah saya jalani dan untuk keputusan saya percayakan kepada DKPP sebagaimana saya percayakan ini kepada Bawaslu sebelumnya,” kata Fery.
Dia mengatakan, telah memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan ke DKPP sesuai fakta yang diketahuinya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Pangar, sebagai pihak pengadu, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak terkait hadir dalam sidang tersebut.
Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, yang disebut menerima Rp 130 juta, serta mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni, yang masing-masing menerima Rp 50 juta.
Ketiganya telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung karena terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh komisioner KPU Bandarlampung, Ferry Triatmodjo.
Sidang ini dilangsungkan di Kantor KPU Lampung dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Ferry Triatmodjo diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) PDIP, Erwin Nasution, sebagai imbalan untuk memuluskan langkah Erwin dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. (*)