Mesuji, inihari.id – Kasus pembunuhan AL, siswi SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji akhirnya terungkap, pembunuhnya adalah H yang ternyata pamannya sendiri.
Hal itu dikatakan Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto saat menggelar press release pada Kamis (4/7/2024).
“Pelaku H ditangkap pada Senin (1/7/2024) oleh Tim Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Polres Mesuji dan Tekab Srigala 73 Polres Musi Banyuasin.”
“H diciduk petugas dari tempat persembunyiannya di Paldua PT Binaga di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” terang Kapolres.
Dia menuturkan, kronologi kasus pembunuhan bermula pada Selasa (28/5/2024) pukul 10.30 WIB, tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang ke Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Di tengah perjalanan, tersangka sempat memberhentikan truk untuk mencari tumpangan, namun tidak berhasil.
Saat itulah, korban yang mengendarai sepeda motor melintas dan menawari tersangka tumpangan.
Selanjutnya tersangka yang masih paman korban, mengambil alih sepeda motor dan membonceng korban.
Di perjalanan, tersangka sempat berhenti untuk memakai masker berwarna putih lalu melanjutkan perjalanan.
Tiba di perempatan Desa Margojadi, dekat pos polisi, tersangka masuk ke gang mengarah ke kebun karet yang sepi.
Di tempat tersebut, terang kapolres, tersangka menghentikan sepeda motor untuk buang air kecil.
Korban ikut turun dari motor dengan berdiri membelakangi tersangka.
Di saat itulah, selesai buang air kecil, tersangka tiba-tiba menghampiri korban dan menarik tas selempang yang dipakainya.
Korban sontak melawan sehingga tersangka, korban, dan sepeda motor jatuh ke dalam parit.
“Lalu korban berteriak minta tolong,” jelas Ade Hermanto.
Kemudian tersangka membuka tas korban, namun tidak menemukan uang di dalamnya.
Melihat korban terus berteriak, ujar kapolres, tersangka panik dan menikam korban tiga kali dengan senjata tajam serta mendorong gadis itu hingga jatuh terlentang.
“Saat itu, tersangka melihat celana korban melorot, lalu merudapaksanya. Tapi korban masih terus melakukan perlawanan,” jelasnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali menikam dua kali sehingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh miring ke kiri.
Melihat korban sudah tak bergerak, tersangka lari ke dalam kebun karet dan bersembunyi selama empat hari.
Kemudian dirasa cukup aman, tersangka menjauh dari lokasi menuju kebun albasia dan kembali bersembunyi selama empat hari.
“Jadi totalnya delapan hari tersangka sembunyi di kebun karet dan albasia sebelum kabur ke Sumsel,” kata Ade.
Selama melarikan diri, tersangka membuang semua barang bukti seperti jaket hitam dan senjata tajam yang dipakai untuk membunuh korban di sebuah aliran sungai.
“Agar tidak lapar selama sembunyi, tersangka makan roti yang dibelinya di warung warga,” terang Alumni Akpol 2002 itu.
Orang nomor satu di Polres Mesuji itu menambahkan, kronologis penangkapan, sejak diketahui adanya peristiwa dugaan pembunuhan tesebut, Tim khusus Polres Mesuji dan Subdit III, Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya, tanggal 01 Juli 2024 pukul 02.00 WIB, tim khusus yang di-back up Tim Tekab Muba, bergerak menuju tempat persembunyian tersangka di salah satu rumah warga dan berhasil menangkapnya.
Selanjutnya, jelas Ade Hermanto, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tegas kapolres, tersangka dibidik dengan ancaman hukuman mati.
“Atau minimal penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan berencana,” katanya.
Tersangka dibidik Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 junto 35 KUHP dan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)